Bab 29 Part 29

by Dinda Tirani 14:47,May 25,2024
"Haram hukumnya menikah, bagi seorang pria yang membahayakan wanita karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina. Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita. Itu tertera dalam kitab Qurrotul Uyun." Jawab Ning Ishma, dia menarik leherku sehingga kami kembali berciuman dengan mesra, bahkan aku merasakan kebahagiaan saat bibir kami bersatu.

"Lalu apa hubungannya dengan Gus Nur,...

Unduh App untuk lanjut membaca

Daftar Isi

327