Bab 134 Part 134

by Dinda Tirani 23:04,Aug 19,2024
Dana pembelian sudah dikirim ke rekening Ina, dan oleh Ina sudah diteruskan ke semua pihak terkait, termasuk ke para mediator yang ada. Tinggal penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %, Pajak Pembeli (BPHTB) = (Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5%, Pembeli dan Penjual kemudian juga membayar pembuatan AJB di PPAT yang pada umumnya akan...

Unduh App untuk lanjut membaca

Daftar Isi

402