Bab 134 Part 134
by Dinda Tirani
23:04,Aug 19,2024
Dana pembelian sudah dikirim ke rekening Ina, dan oleh Ina sudah diteruskan ke semua pihak terkait, termasuk ke para mediator yang ada. Tinggal penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %, Pajak Pembeli (BPHTB) = (Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5%, Pembeli dan Penjual kemudian juga membayar pembuatan AJB di PPAT yang pada umumnya akan...
HELLOTOOL SDN BHD © 2020 www.webreadapp.com All rights reserved